Selamat Datang di e-Korsup KPK
Sistem Elektronik Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah
Dashboard e-Korsup
Rangkuman keseluruhan kegiatan pemantauan Korsup
Capaian Kepatuhan MCSP Nasional 0
Total Nilai Capaian
Nasional
Peringkat Instansi
Tidak ada data ranking
Progres Keberhasilan Nasional
Tidak ada data
Sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai dengan Pasal 8 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Untuk memfasilitasi laporan terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK membangun Monitoring Center for Prevention (MCP).
Substansi pelaporan upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui MCP disusun dengan memperhatikan kerawanan korupsi pemerintah daerah berdasarkan perkara korupsi yang terjadi baik yang ditangani KPK maupun Aparat Penegak Hukum lain. Selain itu, upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah juga ditujukan agar berdampak pada peningkatan integritas pemerintah daerah yang ditunjukkan melalui skor Indeks Penilaian Integritas dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.
Upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah dilakukan dengan membangun tata kelola/sistem dan pemahaman nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, pemerintah daerah menyusun rencana aksi pencegahan daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pimpinan tertinggi instansi. Rencana Aksi tersebut sekurang-kurangnya mencakup fokus area MCP yang didukung dengan indikator dan subindikator sebagai sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Dalam rangka memperkuat sistem pencegahan korupsi pemerintah, KPK bersinergi utamanya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sinergi tersebut dilakukan dalam hal penyusunan fokus area termasuk indikator dan subindikator, penilaian dan quality assurance capaian upaya pencegahan korupsi, termasuk pemantauan lapangan terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Sebagai bentuk respon terhadap upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, KPK senantiasa menyambut peran serta masyarakat untuk menyampaikan feedback yang dapat disampaikan melalui kolom diskusi.